Belitung (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syamsir menemukan potensi kebocoron retribusi daerah dalam kegiatan sewa lapak pedagang di pasar tradisional Berehun Tanjungpandan mencapai Rp180 juta rupiah.
"Kebocorannya sangat luar biasa mencapai Rp180 juta padahal seharusnya ini menjadi pendapatan daerah," katanya usai meninjau kondisi pasar Berehun di Tanjungpandan, Rabu.
Ia sangat menyayangkan terjadinya kebocoron retribusi daerah sebesar Rp180 juta tersebut padahal seharusnya uang tersebut masuk menjadi pendapatan daerah.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Belitung akan menata ulang pasar Berehun agar optimal berkontribusi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita akan tata ulang untuk pembayaran agar bisa sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Selain itu, dalam peninjauan tersebut Wabup Belitung juga menemukan adanya indikasi jual beli lapak di pasar Berehun Tanjungpandan.
Ia menjelaskan, sebagian kios di kawasan pasar Berehun Tanjungpandan ditemukan diperjualbelikan padahal kios tersebut merupakan aset daerah.
"Nanti akan kami bereskan dan akan didata kembali oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung," katanya.
Disampaikan, penataan ulang pengelolaan pasar Berehun Tanjungpandan dimaksudkan agar pengelolaan fasilitas dan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah daerah akan segera melakukan penataan ulang pengelolaan pasar agar lebih tertib dan transparan," ujarnya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Hamzah di Tanjungpandan, Rabu menyebutkan jumlah lapak di pasar Berehun saat ini terdapat sebanyak 120 unit lapak dan 45 unit kios.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sekitar 70 persen kios terisi aktif, sementara sisanya belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pedagang yang berjualan di lapak setiap hari berkisar antara 70 hingga 100 orang. Sedangkan untuk kios, sekitar 70 persen terisi," katanya.
Terkait pungutan retribusi dan iuran sampah, Hamzah menjelaskan penarikan resmi telah diatur dengan besaran Rp5 ribu per lapak per hari.
“Rinciannya Rp2 ribu untuk kas daerah dan Rp3 ribu untuk pengelolaan sampah. Jika pedagang memiliki dua lapak, maka totalnya Rp10 ribu. Kedepannya kami akan memastikan 100 persen hasil retribusi daerah disetor ke kas daerah, sedangkan pengelolaan sampah tetap dilakukan bersama koperasi dan pedagang,” ujarnya.
