Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat merek jasa “Kurma Qurbee” kepada pelaku usaha lokal sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dan mendukung peningkatan ekonomi daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil setempat pada Rabu (15/10).
Kaswo mengatakan, penerbitan dan penyerahan sertifikat merek tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
“Dengan terdaftarnya merek ini, pelaku usaha memiliki legalitas yang sah dan perlindungan hukum atas merek dagang yang dimilikinya,” ujarnya.
Penerima sertifikat, Ilhamdi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel selama proses pendaftaran. Ia menilai pelayanan yang diberikan sangat membantu hingga sertifikat diterbitkan.
“Prosesnya cepat dan komunikatif. Kami sangat terbantu oleh tim Kanwil,” kata Ilhamdi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung berharap semakin banyak pelaku usaha di Bangka Belitung yang menyadari pentingnya pendaftaran dan perlindungan merek sebagai bagian dari strategi penguatan usaha.
“Perlindungan merek tidak hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual produk serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk turut menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek kepada rekan-rekan pengusaha lainnya agar tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan merek di kemudian hari.
