Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengumumkan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pangkalpinang, guna meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
"Pemutihan PBB ini adalah kado bagi masyarakat yang memiliki wali kota baru," kata Hidayat Arsani saat melantik Saparudin dan Dessi Ayutrisna sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang periode 2025-2030 di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa program pemutihan PBB khusus di Kota Pangkalpinang ini, untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
“Sebagai kado pelantikan pemimpin baru ini, saya bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang menetapkan program pemutihan PBB," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya program pemutihan PBB ini maka masyarakat yang menunggak, cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah.
Ia menambahkan kebijakan ini juga menjadi dorongan bagi kepala daerah lain di Kepulauan Babel, agar mengambil langkah serupa untuk membantu masyarakat tanpa mengurangi semangat peningkatan PAD.
“Saya minta para bupati bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan dan Kota Pangkalpinang terus terjalin untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat semangat pelayanan publik bagi masyarakat," katanya.
