Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dilaporkan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (16/10) tercatat terus meningkat sejak 11 Oktober. Saat ini, harga emas naik sebesar Rp24.000 menjadi Rp2.407.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.383.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut naik, kini berada di level Rp2.256.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai yang diterima. Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan beratnya yang tercatat pada laman Logam Mulia, Kamis ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.407.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.754.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.106.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.810.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.565.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp117.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp234.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp587.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.173.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.347.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
