Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., sebagai guru besar pertama di bidang hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). Pengukuhan tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi pengembangan ilmu hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan pencapaian ini tidak hanya membanggakan UBB, tetapi juga menjadi momentum penting bagi kemajuan dunia hukum di daerah.
“Kami menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Universitas Bangka Belitung dan Prof. Dwi Haryadi atas capaian luar biasa ini. Kontribusi akademisi menjadi elemen penting dalam memperkuat landasan hukum yang adaptif dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah,” ujar Johan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (16/10).
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk UBB, dalam bidang pembinaan hukum, sosialisasi regulasi, serta peningkatan literasi hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara praktisi hukum, akademisi, dan pemerintah menjadi kunci terwujudnya sistem hukum nasional yang kuat dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Pengukuhan Prof. Dwi Haryadi dilakukan melalui Rapat Terbuka Senat Universitas Bangka Belitung di Gedung Perkuliahan Kampus Terpadu UBB, yang dibuka secara resmi oleh Rektor UBB, Prof. Dr. Ibrahim.
Dalam sambutannya, Prof. Ibrahim menyebut bahwa pengukuhan ini merupakan kebanggaan besar bagi universitas dan masyarakat Babel.
“Guru besar bukan sekadar gelar akademik, tetapi amanah besar untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa melalui ilmu pengetahuan dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan bertambahnya Prof. Dwi, kini UBB memiliki 20 guru besar dari total 400 dosen aktif. Hal ini mencerminkan kemajuan signifikan perguruan tinggi negeri kebanggaan masyarakat Babel tersebut.
Dalam pidato ilmiahnya berjudul “Daulat Lingkungan dalam Tata Kelola Pertambangan”, Prof. Dwi menekankan pentingnya menempatkan manusia dan lingkungan sebagai pusat dalam kebijakan pertambangan. Ia mengusulkan tiga pembenahan utama dalam penegakan hukum pertambangan: revisi sanksi pidana agar lebih proporsional, penerapan sistem kumulatif yang adil, dan penguatan pidana tambahan terkait pemulihan lingkungan.
Prof. Dwi juga memperkenalkan konsep “Ekokrasi Konstitusi”, yaitu tata kelola pertambangan berwawasan lingkungan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan pelestarian alam, melainkan harus diintegrasikan dalam kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Acara pengukuhan ditandai dengan pengalungan samir dan penyerahan piagam guru besar oleh Rektor UBB, disambut tepuk tangan meriah dari para undangan. Kegiatan ditutup dengan menyanyikan Hymne Universitas Bangka Belitung dan lagu Bagimu Negeri, serta sesi foto bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum M. Bang Bang, serta jajaran pimpinan UBB, guru besar, anggota senat universitas, Forkopimda, dan kepala daerah kabupaten/kota.
