Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan stimulus hingga 100 persen bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Muslimin di Koba, Jumat, mengatakan stimulus tersebut diberikan untuk ketetapan PBB dengan nilai di atas Rp25 ribu hingga Rp1 juta.
“Pemerintah memberikan stimulus sebesar 100 persen untuk nilai ketetapan PBB di bawah Rp1 juta, dan 90 persen untuk nilai ketetapan di atas Rp1 juta,” kata Muslimin.
Ia menjelaskan pemberian stimulus tidak mengubah besaran pembayaran penetapan PBB, meskipun terjadi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Contohnya, jika sebelumnya penetapan PBB masyarakat sebesar Rp50 ribu, setelah penyesuaian NJOP seharusnya menjadi Rp100 ribu. Namun masyarakat tetap membayar Rp50 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar kenaikan NJOP tidak berdampak langsung terhadap pembayaran pajak.
“Untuk penetapan PBB baru tetap mengikuti peraturan daerah terbaru, tetapi masyarakat tetap membayar dengan nilai yang sama setiap tahunnya,” ujarnya.
Muslimin mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan penghapusan piutang PBB tahun-tahun sebelumnya agar tidak terus bertambah.
“PBB bisa dicicil pembayarannya. Kami juga sudah mengusulkan penghapusan piutang pajak, karena denda mencapai 1 persen per bulan atau maksimal 24 persen per tahun. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat,” ujarnya.
