Pangkalpinang, 10/2 (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar apel siaga pengawasan sebagai bentuk kesiapan mengawal Pilkada 2017.
"Pelaksanaan apel siaga pengawasan bertujuan untuk menyatakan kesiapan unsur pengawasan untuk mengawal Pilkada 2017," kata Ketua Panwaslu Pangkalpinang Ida Kumala di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memberikan banyak sekali kewenangan, tugas, dan fungsi kepada pengawas pemilu untuk mengawal Pilkada 2017 agar berjalan tertib dan damai.
"Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan tugas pengawas tempat pemungutan suara, untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," ujarnya.
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan, pihaknya telah melakukan hubungan antar lembaga pemerintahan dan KPU dengan bekerja sama dan berkoordinasi demi mensukseskan Pilgub Babel 2017.
"Kami telah mengimbau seluruh unsur pemerintahan dan ASN di Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama menolak praktik politik uang dan selalu menjaga netralitas," ujarnya.
Pelaksa Tugas Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menyatakan kesiapan pihak pemerintah kota dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2017 dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari sebagai langkah partisipasi dalam memilih pemimpin di provinsi kepulauan ini," imbaunya.
Panwaslu Pangkalpinang Gelar Apel Siaga Pengawasan
Jumat, 10 Februari 2017 22:45 WIB
Pelaksanaan apel siaga pengawasan bertujuan untuk menyatakan kesiapan unsur pengawasan untuk mengawal Pilkada 2017