Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan, guna menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat di wilayah itu.
"Sebagai langkah awal, kita akan mengukur ulang lahan HGU milik PT SNS ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani saat melakukan pertemuan dengan perangkat desa se-Kecamatan Lepar di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, pengukuran ulang lahan HGU perusahaan sawit ini penting agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki data yang valid mengenai luas serta batas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
“Dengan pengukuran ulang ini, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti batas HGU milik perusahaan dan dapat memanfaatkan lahan yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuannya,” ujarnya.
Ia menyatakan terkait aspirasi masyarakat agar perusahaan tidak lagi melakukan perluasan lahan karena luas wilayah di Pulau Lepar relatif terbatas, sehingga menyulitkan masyarakat untuk membuka lahan pertanian di pulau tersebut.
"Perusahaan ini hanya dapat beroperasi sesuai dengan izin HGU yang telah ditetapkan yakni sekitar 8.000 hektare, karena perusahaan telah membayar pajak berdasarkan luasan tersebut," katanya.
Camat Lepar Feri Edward menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian gubernur yang telah menanggapi aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan sesuai koridor hukum.
“Kami percaya dengan langkah ini, permasalahan masyarakat dan perusahaan bisa segera menemukan jalan tengah,” ujarnya.
