Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polsek jajaran berhasil menyelesaikan sebanyak 125 kasus secara kekeluargaan dengan pola pendekatan "problem solving" dan "restorative justice" yang terjadi sejak Januari hingga Oktober 2025.
"Penyelesaian 125 kasus ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses masyarakat, kita bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat dengan pola pendekatan "problem solving" dan "restorative justice"," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Sabtu.
Dalam pola pendekatan ini, pihaknya menyelesaikan berbagai perkara dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
"Restirative justice" atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi, sedangkan "problem solving" adalah kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menemukan solusi yang efektif untuk suatu masalah atau tantangan.
"Kami terus mendorong penyelesaian perkara dengan cara-cara yang mengedepankan keadilan sosial serta pelibatan berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk nyata pelayanan publik di bidang penegakan hukum yang mudah diakses masyarakat," katanya.
Pendekatan ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan tepat melalui musyawarah mufakat serta melibatkan lingkungan sosial.
Dalam setiap proses penyelesaian perkara, Polres Bangka Barat melibatkan unsur pemerintah daerah, seperti kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, hal ini sesuai dengan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam mencari solusi terbaik tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal.
Penegakan hukum di Bangka Barat tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
"Prinsip ini sudah kami sampaikan pula dalam forum lembaga adat beberapa waktu lalu," katanya.
Sebanyak 125 kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan dari 1 Januari hingga 24 Oktober 2025, terdiri dari 95 kasus yang ditangani dengan pola problem solving dan 30 kasus keadilan restoratif. Selain itu Polres Bangka Barat juga telah melimpahkan sebanyak 81 kasus ke Kejaksaan (P21).
Dengan capaian tersebut, Polres Bangka Barat dinilai berhasil memaksimalkan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Kami akan terus memperkuat program ini agar masyarakat semakin percaya Kepolisian hadir bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat," katanya.
