Koba, Babel, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Senin, menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan upaya memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan dan dijalankan secara maksimal demi kepentingan yang lebih besar dalam sistem NKRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyusunan peraturan daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah setiap tahun.
Pemkab Bangka Tengah mengusulkan lima rancangan peraturan daerah dalam Propemperda 2026, terdiri atas dua Raperda utama dan tiga Raperda kumulatif terbuka.
“Dua Raperda utama yaitu pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2026–2046,” kata Efrianda.
Adapun tiga Raperda kumulatif terbuka mencakup Raperda APBD 2027, Perubahan APBD 2026, dan Pertanggungjawaban APBD 2025.
Efrianda berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menyusun peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait Raperda APBD 2026, ia menyebut tema pembangunan daerah tahun depan adalah “Peningkatan Nilai Tambah Komoditas/Potensi Unggulan dan Kesejahteraan Sosial”.
Tema ini, katanya, dipilih untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dan provinsi, sekaligus mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Target pembangunan ekonomi tahun 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi 3,71 hingga 3,84 persen, peningkatan PDRB per kapita Rp59,31 juta hingga Rp61,02 juta, serta penurunan tingkat pengangguran menjadi 3,90 hingga 3,92 persen,” ujarnya.
