Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong para penambang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih agar aktivitas pertambangan mereka memiliki dasar hukum dan dapat dikelola secara resmi.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI, Prof. Ambar Pratiwi Ningrum, mengatakan pembentukan koperasi merah putih menjadi langkah strategis pemerintah dalam menertibkan dan melegalkan kegiatan tambang rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Penambang-penambang di desa harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih agar status kerja mereka legal, pendanaannya jelas, dan hasil tambangnya bisa disalurkan melalui satu pintu,” kata Ambar di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, koperasi merah putih juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa yang ingin terlibat dalam sektor pertambangan tanpa melanggar aturan. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) sebagai dasar hukum pengelolaan tambang oleh koperasi, sementara investor disiapkan untuk mendukung modal kerja.
“Proses ini berjalan paralel dan memang tidak bisa instan, tapi arahnya sudah jelas agar koperasi menjadi pintu legalisasi tambang rakyat,” ujarnya.
Ambar menyebut, hingga kini terdapat 163 Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Belitung yang telah siap beroperasi, dan sebagian di antaranya telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menilai kesiapan Bangka Belitung dalam membangun koperasi merah putih sangat baik, karena sebagian besar sudah memiliki sertifikat badan hukum serta kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola tambang secara profesional.
“Kami mengapresiasi PT Timah Tbk yang fokus dan berkomitmen menyejahterakan masyarakat melalui kemitraan dengan koperasi. Dengan sinergi ini, hasil tambang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa,” kata Ambar.
Ia menegaskan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai alat pengawasan sosial dan ekonomi agar aktivitas pertambangan rakyat tetap sesuai dengan regulasi.
“Kami ingin semua kegiatan pertambangan rakyat tertib dan transparan, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
