Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan tiga lembar dokumen stiker legalisasi tujuan Qatar sebagai bentuk dukungan mobilisasi internasional masyarakat di daerah itu.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat penyerahan stiker legalisasi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pelayanan legalisasi merupakan salah satu bentuk layanan publik dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen hukum lintas negara.
"Hari ini kita menyerahkan tiga lembar dokumen stiker legalisasi kepada pemohin Sri Rahayu dengan tujuan Qatar," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menyampaikan legalisasi merupakan proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau instansi yang berwenang guna memastikan keaslian tanda tangan, stempel, serta kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.
"Proses ini menjamin bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dan diakui secara internasional," katanya.
Ia menambahkan dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan tiga lembar stiker legalisasi dengan negara tujuan Qatar. Dokumen yang dilegalisasi berupa terjemahan ijazah, fotokopi transkrip nilai dan fotokopi sertifikat pendidikan.
Pemohon Sri Rahayu menyampaikan bahwa dokumen yang dilegalisasi digunakan untuk keperluan administrasi kuliah dan pekerjaan di Qatar.
"Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, serta menilai bahwa pelayanan di Kanwil Kemenkum Babel sangat baik, cepat, ramah, responsif, dan komunikatif," katanya.
