Sungailiat (ANTARA) - Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali menyatakan layanan aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) yang disediakan berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
"Melalui sistem aplikasi Sedulang yang disediakan sejak hampir tiga tahun lalu terhitung Triwulan ke IV Tahun 2023, pendapatan daerah sektor pajak mengalami peningkatan," kata Jantani Ali dalam keterangan pers, Sabtu.
Ia menjelaskan, tercatat pendapatan daerah sektor pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp67,32 miliar, mengalami peningkatan pendapatan di sektor yang sama tahun 2024 mencapai Rp77,33 miliar, kemudian di tahun 2025 kembali meningkat yang terbilang cukup signifikan mencapai Rp103 miliar.
Aplikasi Sedulang merupakan inovasi layanan berbasis digital kata Jantani, mampu meningkatkan kualitas dan akses pelayanan ke seluruh wajib pajak untuk memudahkan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
"Aplikasi itu dilengkapi fitur laporan SPTPD di luar masa pajak, melapor SPTPD, konsultasi seputar perpajakan, membayar pajak PBB, pengecekan tagihan BPHTB, cek tunggakan PBB dan tunggakan non PBB," jela dia.
Selain layanan digitalisasi sektor keuangan, pihaknya juga melakukan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dengan dasar peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah.
"Dalam digitalisasi sektor keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan Bank Sumsel Babel. Lembaga keuangan mitra pemerintah daerah itu berperan dalam kelancaran pelaksanaan kedua program yang diperlukan," ujarnya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan aplikasi Sedulang dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.
"Dengan sistem digitalisasi,kami bisa memperluas pelayanan pajak berbasis teknologi informasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak tentang perpajakan secara online yang diharapkan menambah pendapatan asli daerah," jelas Hariyadi.
Hariyadi mengakui, untuk sementara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah yang digunakan untuk belanja transaksi elektronik baru di mulai oleh tiga organisasi perangkat daerah yakni, BAPPEDA, BPPKAD dan Inspektorat.
"Ke depan secara bertahap seluruh OPD di harapkan dapat menggunakan kartu kredit pemerintah daerah," kata Haryadi.
