Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, agar selaras dengan perundang-undangan lebih tinggi.
“Setiap produk hukum daerah harus lahir dari proses yang terukur, partisipatif, dan akuntabel," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalinang, Selasa.
Ia mengatakan tiga Raperkada yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk diharmonisasikan yaitu Raperkada tentang Pemberian Insentif kepada Petugas Rumah Ibadah (Marbot).
Selanjutnya, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Ustad/Ustadzah dan Pedoman Pemberian Insentif kepada Tim Kelompok Kerja Terpadu dan Muaddib/Pembina.
"Proses harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik," katanya.
Ia menegaskan Kemenkum Babel berkomitmen menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, terutama yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput,” katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang,Akhmad Subekti menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
"Kami berharap hasil harmonisasi memastikan Raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
