Sungailiat (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebut angka perceraian di daerah sebanyak 868 perkara atau menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Kami mencatat sampai akhir Oktober 2025 angka perceraian sebanyak 868 perkara atau menurun di banding tahun 2024 yang mencapai 1.139 perkara," kata Juru Bicara Tim Kehumasan PA Sungailiat, Ardhi Barkah Apandi di Sungailiat, Rabu.
Ia menduga menurunnya angka perceraian tahun ini karena meningkatkan ekonomi masyarakat atau mulai meningkatkan kesadaran masyarakat mempertahankan rumah tangga.
Sebab kata dia, perceraian yang terjadi selama ini diketahui oleh berbagai faktor seperti, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus di antara pasangan, kekerasan dalam rumah tangga dan penyebab yang lain.
Hanya saja, dari ribuan perkara perceraian tahun 2024 terdata sebanyak 287 perkara disebabkan oleh kasus judi online dan penyebab yang lain.
"Kita berharap tidak terjadi peningkatan jumlah perkara perceraian hingga akhir tahun 2025, dan disarankan jika ada masalah di rumah tangga supaya diselesaikan terlebih dahulu dengan cara bermusyawarah," katanya.
Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sungailiat meliputi di tiga wilayah kerja yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah.
"Wilayah kerja kami di tiga wilayah, sehingga pada saat menangi perkara perceraian dari Kabupaten Bangka Selatan atau Bangka Tengah tentu masyarakat harus memakan waktu perjalan mencapai beberapa jam," ujar dia.
