Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum, khususnya untuk kasus-kasus yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengatakan pendekatan restorative justice menjadi upaya kepolisian untuk memberikan keadilan yang lebih humanis serta memulihkan hak-hak korban secara langsung.
“Jika kasus-kasus masih bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice, maka akan kami upayakan selama bisa memulihkan hak-hak korban,” kata Irjen Pol Viktor di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mencontohkan, dalam kasus penipuan di mana korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, penyidik akan memfasilitasi penyelesaian antara pihak yang berperkara agar hak korban dapat dikembalikan.
“Misalnya kasus penipuan, korban ditipu sebesar Rp40 juta, maka jika bisa diselesaikan dan hak korban bisa dikembalikan, kita upayakan hal itu dan tidak perlu sampai ke pengadilan, karena kalau sudah di pengadilan, sering kali hak-hak korban tidak kembali,” ujarnya.
Namun, Irjen Pol Viktor menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan, perampokan, tindak asusila termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana korupsi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Yang tidak bisa dilaksanakan restorative justice seperti kasus pembunuhan, perampokan, kasus asusila termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan korupsi. Kasus-kasus ini tidak ada restorative justice,” tegasnya.
Melalui penerapan pendekatan ini, Polda Babel berharap dapat menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial, pemulihan korban, serta keharmonisan masyarakat.
