Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.571 unit, sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan bahwa hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan, bukan sekadar norma tertulis.
“Keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” ujarnya.
Posbankum, lanjut Supratman, hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, yang memberikan layanan konsultasi, advokasi non-litigasi, serta mediasi penyelesaian sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai. Keberadaannya memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.
Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalteng, jumlah nasional kini mencapai 70.069 unit atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan laporan sistem pelaporan layanan Posbankum, tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum telah ditangani, meliputi sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.
“Data ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum berbasis bukti nyata dan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Supratman.
Ia juga memberikan apresiasi kepada paralegal serta kepala desa dan lurah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti Forkopimda, pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk memperkuat sinergi.
“Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal. Ini bentuk nyata people-centered justice di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyambut baik capaian tersebut dan menilai pembangunan hukum merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.
“Kegiatan ini membangun kesadaran hukum. Jika kesadaran hukum tumbuh, saya yakin Kalimantan Tengah maju dan Indonesia makmur,” kata Agustiar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Kalteng menjadi provinsi keempat tercepat yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Capaian itu, katanya, berkat dukungan pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
Kanwil Kemenkum Kalteng juga telah melaksanakan pelatihan paralegal bertahap di seluruh wilayah, bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
“Sebanyak 22 kepala desa/lurah telah lulus pelatihan juru damai dan empat di antaranya akan mengikuti nominasi Peacemaker Justice Award tingkat nasional di Jakarta,” ujar Hajrianor.
Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat terdapat 140.138 paralegal di seluruh Indonesia, dengan 10.419 di antaranya berasal dari Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan sebelas perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan sejumlah perguruan tinggi serta mitra kerja guna memperkuat sinergi pembinaan dan layanan hukum pada Posbankum.
Kegiatan itu turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, beserta jajarannya.
