Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
"Kewenangan sepenuhnya terkait proyek tersebut berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Algafry di Koba, Senin.
Pemkab Bangka Tengah, kata dia, tidak memiliki kewenangan memberikan izin, menolak, maupun menyetujui rencana pembangunan PLTN.
"Saat ini proyek itu masih dalam tahap perencanaan awal, masih jauh perjalanan untuk menuju pembangunan PLTN," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah kabupaten hingga kini belum memperoleh informasi detail mengenai perusahaan yang memiliki legitimasi kuat untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Informasi yang kami terima, lokasi potensial pembangunan PLTN tidak hanya di wilayah Bangka Tengah, tetapi juga di Bangka Barat dan Bangka Selatan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat kepada kami," ujarnya.
Algafry menyebutkan dalam diskusi bersama Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya beberapa waktu lalu, juga disampaikan bahwa belum ada perusahaan yang benar-benar memenuhi persyaratan untuk melaksanakan proyek itu.
"Jika ada pihak yang ingin berkunjung atau melakukan survei potensi lokasi, kami persilakan selama sesuai prosedur. Namun keputusan lanjutan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat," kata dia.
