Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mendukung langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang turun langsung ke wilayahnya untuk menindak pelaku perusakan hutan akibat aktivitas penambangan bijih timah ilegal.
"Mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami menghargai langkah tersebut,” kata Algafry di Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Namun demikian, ia menilai perlu ada solusi jangka panjang agar masyarakat tetap dapat menambang secara legal dan berkelanjutan.
“Solusinya harus segera ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan saya minta pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi segera mengeluarkan izin WPR agar masyarakat bisa menambang dengan legal,” ujarnya.
Bupati optimistis pembentukan WPR akan memberi kepastian hukum bagi penambang lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Saya minta masyarakat penambang memahami kondisi saat ini. Pemerintah daerah terus memperjuangkan penetapan WPR demi menggerakkan roda perekonomian warga,” katanya.
Selain mendorong penetapan WPR, Pemkab Bangka Tengah juga berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal.
Sosialisasi dilakukan bersama aparat desa dan lembaga lingkungan agar masyarakat memahami batas-batas kawasan yang dilindungi.
Pemerintah daerah juga tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN untuk mengembangkan program pertambangan rakyat yang ramah lingkungan.
Skema ini diharapkan dapat memberikan lapangan kerja alternatif sekaligus menekan praktik tambang tanpa izin.
