Koba, Babel, (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Batianus, mengingatkan para pengusaha tambang bijih timah, tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan karena berdampak terhadap kelestarian alam dan kehidupan sosial masyarakat.
"Jangan menambang di kawasan terlarang, terutama di hutan produksi dan hutan lindung," kata Batianus di Koba, Senin.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang turun langsung ke wilayah Kecamatan Lubuk Besar, daerah dengan aktivitas penambangan timah cukup tinggi.
Menurut Batianus, pemerintah daerah saat ini sedang mengupayakan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah titik sebagai solusi agar masyarakat dapat menambang secara legal.
"Kita sedang berkoordinasi untuk membentuk WPR sehingga masyarakat bisa menambang dengan izin resmi," ujarnya.
Batianus juga mendorong para penambang rakyat menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan hukum.
"Bermitra dengan PT Timah merupakan langkah yang tepat agar kegiatan penambangan berjalan legal dan tidak berurusan dengan hukum," katanya.
Ia menyayangkan masih adanya praktik penambangan liar di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.
"Hutan adalah paru-paru daerah. Jika sudah rusak, sulit memulihkannya. Sementara meminta penambang liar bertanggung jawab pun tidak mudah karena aktivitas mereka sejak awal sudah ilegal," ujarnya.
