Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program Belajar Hukum Bersama Penyuluh (Berkumpul) guna meningkatkan pemahaman hukum warga desa terpencil di daerah itu.
"Kita berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin menyadari pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-harinya," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan Berkumpul kali ini digelar di Kantor Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada warga terutama mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta pentingnya akses terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
"Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum di wilayahnya," katanya.
Ia berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam proses hukum.
"Kami berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal ini merupakan salah satu prioritas nasional, dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan.
"Dengan adanya KUHP terbaru, paradigma hukum yang diterapkan saat ini beralih dari keadilan retributif kolonial menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, agar proses penyelesaian hukum dapat diselesaikan secara nonlitigasi, cukup di tingkat desa, tanpa harus dibawa ke pengadilan," katanya.
