Pangkalpinang (ANTARA) - Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah melesat begitu cepat sehingga mengubah cara masyarakat memandang, mengelola, serta memindahkan aset.

Cryptocurrency, NFT, dan berbagai bentuk aset digital berbasis blockchain kini tidak lagi sekadar eksperimen teknologi, melainkan instrumen ekonomi yang nyata dan telah berperan dalam berbagai aktivitas finansial global.

Kita tidak lagi asing dengan istilah cryptocurrency yakni mata uang digital yang digunakan untuk bertransaksi dalam ruang virtual. Mengambil makna dari kata crypto yang berarti rahasia dan currency yang berarti uang, cryptocurrency memanfaatkan sistem kriptografi sebagai jaminan keamanan setiap transaksi.

Di sisi lain, Non-Fungible Token (NFT) merupakan token digital yang menyimpan informasi unik pada blockchain dan mewakili suatu aset digital yang ditautkan kepadanya. NFT memperkenalkan evolusi baru dalam konsep kepemilikan, mengubah barang fisik seperti lukisan atau musik menjadi bentuk non-fisik seperti gambar digital, lagu, hingga unggahan media sosial.

Meskipun aset digital berbasis blockchain ini telah memiliki nilai ekonomi nyata, keberadaannya justru mengusik tatanan konseptual dalam hukum perdata, khususnya terkait kepemilikan dan penguasaan.

Permasalahan muncul ketika konsep hukum benda dalam civil law maupun common law dihadapkan dengan karakter cryptocurrency yang tidak berwujud (incorporeal). Dalam doktrin hukum klasik, konsep possession mensyaratkan keberadaan unsur fisik atau corpus.

Sementara itu, cryptocurrency sebagai incorporeal res tidak dapat dikenai konsep penguasaan fisik sebagaimana barang bergerak. Peralihan kepemilikan membutuhkan akses terhadap dompet digital, baik berupa private key, kata sandi, atau perangkat keras penyimpan seperti USB wallet. Tanpa akses kriptografis tersebut, aset digital tidak dapat dipindahkan, bahkan tidak dapat diakses sama sekali.

Dasar pengaturan mengenai “benda” dalam hukum perdata Indonesia terdapat pada Pasal 499 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa benda adalah “setiap sesuatu yang dapat menjadi objek pemilikan”. Definisi ini tampak luas, tetapi dalam konteks sejarahnya, definisi tersebut disusun ketika objek ekonomi selalu diasosiasikan dengan bentuk fisik.

Dalam konstruksi klasik Burgerlijk Wetboek (BW), benda berwujud meliputi tanah, rumah, kendaraan, atau barang-barang bergerak lainnya. Sedangkan benda tidak berwujud hanya mencakup hak tagih, hak cipta, atau hak-hak hukum tradisional lainnya. Aset digital seperti cryptocurrency tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut: ia tidak berwujud secara fisik, namun tidak pula dapat diklasifikasikan sebagai “hak” sebagaimana dipahami dalam hukum klasik.

Ketiadaan pengakuan eksplisit ini membuat posisi aset digital menjadi kabur. Ia dapat dimiliki, dialihkan, ditransaksikan, disimpan, dan dinilai secara ekonomi, namun belum memiliki status hukum sebagai objek kebendaan. Ketidakpastian ini menjadi nyata ketika terjadi sengketa, seperti aset kripto yang hilang akibat peretasan, pembatalan sepihak atas pembelian NFT, atau kesalahan pengiriman token.

Dalam situasi seperti ini, hakim tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk menyatakan bahwa cryptocurrency atau NFT merupakan “benda” yang dapat menjadi dasar kepemilikan atau objek ganti rugi. Akhirnya, penyelesaian sengketa bergerak melalui analogi dan interpretasi subjektif, bukan melalui aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para pihak.

Ketidaksinkronan antara perkembangan teknologi dan hukum semakin terlihat ketika dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa halal.

Dalam transaksi aset digital, unsur “objek tertentu” menjadi persoalan utama. Syarat ini mengharuskan adanya objek yang dapat ditentukan dan diakui hukum. Namun karena cryptocurrency belum diakui sebagai objek yang dapat menjadi “benda”, maka perjanjian jual-beli aset digital secara normatif berada di wilayah abu-abu.

Perjanjian tersebut secara faktual terjadi dan memiliki konsekuensi ekonomi, tetapi secara yuridis objeknya belum dipastikan. Jika terjadi wanprestasi, bagaimana kerugian dihitung? Jika smart contract gagal karena bug sistem, apakah hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau sekadar kegagalan teknologi yang belum memiliki referensi hukum?

Smart contract sendiri menghadirkan tantangan baru. Ia berjalan otomatis berdasarkan kode, bukan berdasarkan pernyataan kehendak dalam bentuk verbal atau tulisan yang lazim dalam hukum perdata.

Pasal 1320 mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, namun dalam sistem blockchain kehendak itu terkonversi menjadi kode yang mengeksekusi dirinya sendiri. Pertanyaan pun muncul: apakah “klik konfirmasi” dalam dompet digital sudah cukup dianggap sebagai kesepakatan? Apakah kesalahan algoritma merupakan wanprestasi? Hukum perdata Indonesia belum memiliki instrumen yang memadai untuk menjawab semua itu.

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi aset kripto melalui Bappebti. Namun ruang lingkupnya bersifat administratif mengatur tata kelola perdagangan, bukan status hukum privat. Regulasi tersebut tidak menetapkan cryptocurrency sebagai benda, tidak memberikan dasar hukum atas kepemilikan, serta tidak mengatur penyelesaian sengketa perdata.

Dengan kata lain, Bappebti mengatur pasar, bukan hubungan hukum antarindividu. Para investor, pelaku usaha blockchain, maupun pemilik NFT tetap berada dalam ruang ketidakpastian, memiliki aset bernilai tetapi tidak memiliki perlindungan perdata yang memadai.

Sementara itu, negara lain melangkah jauh lebih progresif. Jepang mengakui cryptocurrency sebagai “property value”. Singapura melalui Payment Services Act memberikan kerangka hukum komprehensif mengenai aset digital. Uni Eropa bahkan meluncurkan MiCA (Markets in Crypto Assets Regulation) sebagai regulasi menyeluruh tentang aset kripto. Tren global ini menunjukkan bahwa reformasi hukum perdata bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Ketertinggalan dalam perkembangan hukum perdata membawa sejumlah konsekuensi serius:

1. Konsumen dan investor tidak memperoleh perlindungan memadai ketika mengalami kerugian.

2. Inovasi teknologi blockchain terhambat karena tidak adanya kepastian hukum.

3. Potensi kriminalisasi perkara perdata meningkat akibat ketiadaan dasar normatif yang jelas.

4. Indonesia berisiko tertinggal dari negara lain dalam kompetisi ekonomi digital global.

Karena itu, pembaruan hukum perdata merupakan kebutuhan mendesak. Langkah yang dapat dilakukan antara lain: memperkenalkan definisi “benda digital” dalam hukum nasional; mengakui aset digital sebagai objek kepemilikan dan objek perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320; mengatur validitas smart contract sebagai bentuk perjanjian modern; mengharmonisasikan KUHPerdata dengan regulasi lain seperti Bappebti dan UU ITE; serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sensitif terhadap karakteristik aset digital.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh berjalan di belakang masyarakat. Ketika aset digital telah menjadi bagian integral dari ekonomi global, mengabaikannya dalam hukum perdata bukan hanya kelalaian, tetapi juga penundaan masalah yang lebih besar di masa depan.

Jika Indonesia ingin membangun sistem hukum yang modern, adaptif, dan selaras dengan perkembangan teknologi, maka pengakuan terhadap aset digital sebagai benda hukum merupakan langkah awal yang tidak dapat ditawar.

*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung 



Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026