Pangkalpinang (ANTARA) - Kepemilikan tanah merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hingga kini, masih banyak warga yang menguasai atau mewarisi tanah tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Kondisi ini memperlihatkan kerentanan serius, terutama ketika tanah tersebut hanya dibuktikan melalui kuitansi jual beli, surat pernyataan, atau dokumen di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Keberadaannya tidak hanya menandai legalitas hak atas tanah, tetapi juga menjadi dasar kepastian hukum. Akta autentik dari notaris atau PPAT menjadi syarat kuat dalam setiap transaksi, sekaligus landasan bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat. Tanpa dua unsur ini, akta autentik dan sertifikat, pemilik tanah berada pada posisi yang sangat lemah.
Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bangka Belitung, praktik penguasaan tanah tanpa sertifikat masih marak. Masyarakat meyakini bahwa penguasaan fisik sudah cukup sebagai bukti kepemilikan.
Pandangan ini umum dijumpai terutama di kawasan pesisir dan desa-desa yang tanahnya diwariskan turun-temurun. Padahal, secara yuridis, tanah yang tidak memiliki sertifikat berada dalam posisi yang paling rentan terhadap klaim pihak lain.
Kerentanan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak beritikad buruk, termasuk yang oleh masyarakat disebut sebagai “mafia tanah”. Tanpa dokumen kepemilikan yang formal, negara tidak dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pemilik tanah. Ketiadaan sertifikat membuka celah sengketa, memunculkan ketidakpastian hukum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
Kondisi ini tergambar nyata pada kasus di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Bangka. Ahli waris melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah setelah menemukan bahwa bidang tanah mereka masuk dalam sertifikat pihak lain. Walaupun keluarga tersebut secara faktual telah menguasai tanah itu sejak lama, lemahnya dasar hukum membuat posisi mereka sulit dipertahankan ketika berhadapan dengan pemegang sertifikat resmi.
Serupa dengan itu, kasus di Belitung yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Babel mengenai dugaan pemanfaatan lahan ilegal oleh sebuah perusahaan juga menunjukkan bahwa ketiadaan dokumen kepemilikan menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar.
Secara hukum, posisi sertifikat dijelaskan dengan tegas melalui Pasal 19 UUPA, yang menyatakan bahwa negara menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 32 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Sebaliknya, dokumen di bawah tangan seperti kuitansi jual beli hanya memiliki kekuatan pembuktian terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata. Perbedaan ini menjadi alasan utama mengapa masyarakat yang tidak memiliki sertifikat sering kali kalah dalam sengketa tanah.
Indonesia menganut asas publikasi dalam pendaftaran tanah, yang menjadikan nama yang tercatat dalam sertifikat sebagai pemilik sah. Tanpa sertifikat, seseorang hanya dianggap menguasai tanah secara faktual, bukan secara yuridis. Inilah akar persoalan yang terus muncul, terutama di wilayah-wilayah yang masih rendah kesadarannya akan pentingnya legalitas tanah.
Upaya mengatasi persoalan ini tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah desa dan BPN perlu memperkuat kerja sama dalam memberikan edukasi dan mempermudah pelayanan administrasi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa sertifikat bukan sekadar formalitas, melainkan pelindung hak milik yang paling signifikan.
Program pendaftaran tanah massal, transparansi biaya, pendampingan administrasi, serta penyederhanaan prosedur merupakan langkah penting yang dapat mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah mereka.
Pada akhirnya, sengketa tanah yang terjadi di Bangka Belitung menunjukkan bahwa ketiadaan sertifikat bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum.
Tanah tanpa sertifikat sangat rentan diklaim, sulit dipertahankan, dan rawan disalahgunakan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi, celah sengketa dapat diminimalkan. Sertifikat perlu dipahami sebagai instrumen utama untuk menjamin perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Sertifikat sebagai bukti terkuat dan kerentanan tanah tanpa legalitas di Bangka Belitung
Oleh Dinda Putri Islamy *) Senin, 17 November 2025 23:25 WIB
