Pangkalpinang (ANTARA) - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi dapat dipandang sebagai deretan angka statistik yang sekadar menghias laporan tahunan lembaga perlindungan masyarakat. Fenomena ini telah berkembang menjadi krisis sosial yang berulang dan mencerminkan gagalnya relasi sosial berbasis kesetaraan, penghormatan, dan keamanan.
Di balik angka-angka tersebut terdapat trauma panjang, luka yang tidak terlihat, serta derita yang sering kali sunyi karena masyarakat masih memandang kekerasan sebagai urusan privat rumah tangga. Melalui data lapangan, hasil wawancara, serta kajian regulasi, opini ini mencoba membingkai secara lebih kritis kenyataan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pangkalpinang, dengan menempatkannya dalam konteks budaya dan struktur sosial yang lebih luas.
Menurut data UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pangkalpinang, tren kasus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2022 tercatat 47 kasus, kemudian meningkat menjadi 72 kasus (dengan catatan terdapat pengulangan penulisan tahun dalam sumber internal). Angka kembali melonjak menjadi 88 kasus pada 2023, dan pada 2024 naik drastis menjadi 114 kasus.
Lonjakan ini dapat dimaknai dari dua sisi; adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor, sekaligus menunjukkan bahwa kekerasan masih menancap kuat pada struktur sosial dan relasi kuasa yang timpang.
Kepala UPTD PPA Kota Pangkalpinang, Meryance mengatakan mayoritas laporan yang diterima merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat seperti ayah, suami, paman, atau kerabat," ujarnya.
Fakta tersebut sejalan dengan data nasional seperti SIMFONI PPA dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang menunjukkan lebih dari 70 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah domestik. Ironisnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi ruang paling rentan bagi perempuan dan anak.
Berikut lima faktor dominan penyebab meningkatnya kekerasan berdasarkan identifikasi UPTD PPA Pangkalpinang:
1. Ekonomi
Tekanan finansial terbukti meningkatkan potensi konflik rumah tangga. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, kemarahan dan frustrasi sering dilampiaskan kepada pihak yang dianggap lebih lemah. Banyak perempuan bertahan dalam siklus kekerasan karena tidak memiliki kemandirian ekonomi atau dukungan untuk keluar dari rumah. UPTD PPA mencatat sejumlah korban yang tidak dapat keluar dari siklus karena khawatir kehilangan sumber penghidupan.
2. Sosial dan budaya
Patriarki masih menjadi akar kuat yang melanggengkan kekerasan. Norma yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kuasa dan perempuan sebagai pihak subordinat membuat tindakan kontrol hingga kekerasan dipandang sebagai hal yang ‘wajar’. Lebih mengkhawatirkan, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan privat sehingga korban memilih diam demi menjaga “aib keluarga”.
3. Ketergantungan ekonomi perempuan
Ketika perempuan tidak memiliki pendapatan sendiri, posisi tawar mereka melemah. Mereka kerap memilih bertahan, terutama jika memiliki anak yang masih kecil. Hal ini memperkuat dinamika kuasa pelaku.
4. Rendahnya pendidikan
Pendidikan rendah membatasi pemahaman tentang hak-hak hukum, baik bagi korban maupun pelaku. Tidak sedikit korban yang tidak menyadari bahwa pengalaman mereka termasuk kekerasan secara hukum.
5. Psikologis pelaku
Banyak pelaku memiliki riwayat masa kecil yang penuh kekerasan, kecanduan alkohol atau narkoba, atau gangguan emosi yang tidak tertangani. Sayangnya, akses terhadap layanan kesehatan mental masih sangat terbatas di banyak daerah.
Kelima faktor ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan hanya tindakan individual, melainkan persoalan struktural yang melibatkan ekonomi, budaya, psikologi, dan nilai sosial. Karena itu, penyelesaiannya harus multidimensi.
UPTD PPA Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari layanan pengaduan, pendampingan korban, layanan medikolegal, penyediaan rumah perlindungan, hingga layanan mediasi. Pembentukan Satgas PPA di setiap kecamatan dan kelurahan memperkuat jangkauan pelayanan. Namun, Bidang PPA DP3AKB mencatat bahwa program pencegahan masih menghadapi tantangan besar, terutama minimnya kesadaran dan edukasi masyarakat terkait kekerasan.
Meski telah tersedia berbagai kanal pengaduan berbasis digital, mayoritas laporan masih dilakukan secara langsung. Hal ini dapat menandakan kurangnya literasi digital atau ketakutan korban menggunakan media yang meninggalkan jejak. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa digitalisasi layanan belum berjalan optimal.
Kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Perubahan budaya menjadi kunci utama, termasuk edukasi kesetaraan gender sejak dini, kampanye anti-victim blaming, dan dorongan kemandirian ekonomi perempuan.
Pemerintah perlu memastikan proses pelaporan yang mudah, cepat, dan aman, sekaligus memperkuat perlindungan hukum yang berpihak pada korban. Komunitas sosial, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan media harus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif.
Kasus kekerasan yang terus meningkat adalah alarm serius bagi Kota Pangkalpinang. Ini bukan semata persoalan individu korban dan pelaku, melainkan cerminan relasi sosial yang timpang dan budaya yang masih menormalisasi kekerasan. Jika tidak ada intervensi komprehensif, kekerasan akan terus menjadi siklus yang diwariskan dari generasi ke generasi. Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tolok ukur moralitas dan kemanusiaan sebuah kota.
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Kekerasan perempuan dan anak di Pangkalpinang: Faktor penyebab, tren kasus hingga upaya penanganan
Oleh Aldi, Nadira Ramadani, Serlyani Rizky Octaria *) Selasa, 18 November 2025 21:29 WIB
