Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung untuk membahas pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas rekomendasi Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Hukum Tahun 2025.
Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum dapat diimplementasikan secara tepat dan berdampak.
“Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan langkah dan membangun pemahaman bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan rekomendasi dapat memberikan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan hukum di daerah,” ujar Poppy dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.
Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, memaparkan fokus Analisis Kebijakan Hukum 2025 yang meninjau implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Berdasarkan hasil kajian, Pemerintah Daerah direkomendasikan untuk mengoptimalkan anggaran bantuan hukum guna memperluas akses layanan bagi masyarakat tidak mampu.
Fitriyah mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam memenuhi hak masyarakat terhadap akses keadilan.
“Perda ini telah memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan program bantuan hukum. Namun seiring meningkatnya kebutuhan, diperlukan upaya untuk menyesuaikan anggaran agar layanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Adityo Saputro, menambahkan bahwa peningkatan alokasi anggaran menjadi pedoman penting dalam penguatan kebijakan serta efektivitas penyelenggaraan program bantuan hukum di daerah.
Selain membahas rekomendasi kebijakan, tim juga menyampaikan hasil sementara penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Belitung Tahun 2025.
Analis Hukum Ahli Pertama, Winda Astuti menjelaskan bahwa Kabupaten Belitung meraih nilai sementara 97 dari total 100, termasuk kategori Istimewa (AA). Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 89,20.
Adapun rincian nilai IRH sebagai berikut:
Variabel 1: 25 (Sempurna)
Variabel 2: 25 (Sempurna)
Variabel 3: 30 (Sempurna)
Variabel 4: 17 dari 20
Nilai final masih menunggu pengesahan melalui surat resmi Tim Penilai Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, berharap sinergi yang dibangun dapat mempercepat implementasi rekomendasi AIEK sekaligus mendorong terselenggaranya layanan bantuan hukum yang transparan, responsif, dan berkeadilan.
"Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis dan memperkuat koordinasi agar kualitas layanan hukum di daerah semakin efektif dan berkelanjutan," tegas Johan.
