Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang terus mengoptimalkan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong peningkatan kepatuhan peserta dalam membayar iuran, sebagai upaya menjaga stabilitas layanan dan pembiayaan jaminan kesehatan.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, Otto Fernando, menjelaskan bahwa kepatuhan pembayaran iuran merupakan salah satu faktor penentu keberlanjutan layanan JKN, mengingat seluruh pembiayaan program bersumber dari iuran peserta.
“Untuk JKN ini ‘darahnya’ berasal dari iuran. Ketika peserta menunggak, stabilitas finansial BPJS Kesehatan juga ikut terdampak,” kata Otto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga segmen kepesertaan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta yang mendapat Bantuan Iuran dari pemerintah, serta peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk peserta mandiri, iuran ditetapkan berdasarkan pilihan kelas.
“Kelas satu itu Rp150.000 per jiwa per bulan, kelas dua Rp100.000, dan kelas tiga Rp42.000. Khusus kelas tiga mendapatkan subsidi pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35.000,” ujarnya.
Menurut Otto, faktor keterlambatan pembayaran iuran bervariasi, mulai dari kemampuan finansial (ability to pay), waktu pembayaran, hingga preferensi masyarakat yang memilih menggunakan asuransi swasta.
“Di Bangka Belitung, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta mandiri berada di angka sekitar 55 persen, sementara 45 persen lainnya masih menunggak,” katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, BPJS Kesehatan melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi langsung ke masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan, hingga edukasi mengenai pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN.
Terkait sanksi bagi peserta yang menunggak iuran, Ia menjelaskan bahwa aturan telah menetapkan denda pelayanan kesehatan bagi peserta yang ingin mengakses layanan rawat inap setelah sebelumnya menunggak.
“Ketika peserta menunggak lalu ingin menggunakan fasilitas kesehatan, setelah membayar tunggakan dan kartunya aktif, tetap ada denda pelayanan rawat inap sesuai ketentuan,” kata Otto.
Bagi peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan memberikan alternatif solusi melalui mekanisme bantuan pemerintah ataupun skema cicilan.
“Jika peserta benar-benar tidak mampu, perlu ada intervensi dari pemerintah daerah atau pusat agar kepesertaan dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran. Namun bila masih ada kemampuan membayar, peserta dapat memanfaatkan program cicilan REHAB atau rencana pembayaran bertahap,” jelasnya.
Program REHAB dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN pada perangkat Android maupun iOS, serta melalui layanan WhatsApp resmi atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kami fasilitasi berapa lama cicilan yang sanggup diambil, sekaligus edukasi agar peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa terbebani,” kata Otto.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran iuran merupakan kunci utama terciptanya sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
“Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta turut menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
