Pangkalpinang (ANTARA) - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menyosialisasikan dampak media sosial dan penggunaan gadget terhadap perkembangan anak kepada ibu-ibu Posyandu Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (18/11/2025).
Sosialisasi yang berlangsung di Balai Kelurahan Kacang Pedang tersebut digelar oleh mahasiswa FH UBB Kelas B Semester 1, yakni Ckamelia Azzahra, Dzaky Arrosyid, Atras, Baso Muhazir, Dayu Ariya Gemilang, dan Diah Ayu Lestari berkolaborasi dengan Puskesmas Gerunggang. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada orang tua terkait pengaruh konten digital terhadap perilaku, emosi, dan perkembangan otak anak.
“Kami ingin para orang tua memahami bahwa penggunaan gadget yang berlebihan dapat melemahkan fungsi otak anak, terutama ketika mereka terus-menerus mengonsumsi video pendek,” ujar salah satu mahasiswa pemateri, Diah Ayu Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa salah satu dampak yang kini banyak muncul adalah brainrot, kondisi ketika otak mengalami penurunan fungsi akibat paparan hiburan instan secara berlebihan.
“Anak yang terbiasa menerima kesenangan instan akan lebih mudah bosan sulit fokus, serta mengalami penurunan minat pada aktivitas yang membutuhkan konsentrasi dan usaha,” jelasnya.

Mahasiswa turut menguraikan mekanisme kerja otak yang membuat penggunaan gadget berlebih berdampak signifikan pada perilaku anak. Pertama, reward system otak menghasilkan dopamin ketika mendapat kesenangan instan, sehingga aktivitas bermanfaat seperti membaca atau belajar terasa kurang menarik. Kedua, escape mechanism membuat anak menjadikan gadget sebagai pelarian dari stres tanpa menyelesaikan masalah. Ketiga, dominasi konten cepat melatih otak hanya bekerja pada sistem berpikir instan, sehingga kemampuan berpikir mendalam dan fokus jangka panjang melemah.
Meski demikian, mahasiswa menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat diperbaiki melalui neuroplasticity, yaitu kemampuan otak membentuk kebiasaan dan jalur saraf baru. Pembatasan screen time serta penggantian dengan kegiatan positif seperti olahraga, menggambar, membaca, dan interaksi sosial dinilai dapat membantu memulihkan perkembangan otak anak.
Dari sisi regulasi, kegiatan ini turut menyinggung dasar hukum perlindungan anak. Mahasiswa merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak untuk terlindungi dari penyalahgunaan teknologi informasi. Pasal 59 ayat (2) huruf j juga menegaskan kewajiban negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap dampak negatif internet dan media sosial.

Salah satu pemateri, Dzaky Arrosyid menekankan perlunya pendampingan dari orang tua.
“Kalau anak dibiasakan mendapatkan kesenangan instan, fungsi otaknya melemah. Tapi kalau kita latih dengan aktivitas yang menantang, otak bisa kembali kuat. Peran orang tua sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pesan bersama: “Bijak Bermedia Sosial, Selamatkan Perkembangan Anak. Generasi Cerdas, Generasi Tangguh!”
