Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum Riau secara daring pada Kamis (20/11).
Kegiatan bertema “KUHP Baru Semangat Baru untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah” ini membahas implikasi pembaruan KUHP terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan, serta akademisi Universitas Indonesia Topo Santoso dan akademisi Universitas Trisakti Albert Aries, dengan moderator Muhamad Rizal.
Dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaan, Kepala Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan pentingnya pembahasan bersama terkait perubahan sistem pemidanaan nasional.
Wamenkumham Prof. Edward dalam keynote speech menegaskan bahwa pembaruan KUHP melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah modernisasi hukum pidana nasional serta upaya merespons dinamika sosial masyarakat.
Pada sesi materi, narasumber menjelaskan sejumlah pembaruan KUHP, antara lain pengakuan living law, penyesuaian asas legalitas, pengaturan tindak pidana adat, pengelompokan ulang pidana denda sesuai Pasal 613–615, perubahan struktur Buku Kesatu, serta penerapan strict liability dan vicarious liability. Sejumlah tindak pidana yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi sektoral juga kini dikodifikasi dalam KUHP baru.
Para narasumber menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengaturan pemidanaan dalam Peraturan Daerah agar tidak terjadi disharmoni maupun tumpang tindih norma dengan KUHP yang mulai berlaku.
Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyatakan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam FGD nasional ini merupakan bentuk komitmen memperkuat kapasitas perancang regulasi di daerah.
“Forum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perancang serta mendorong kualitas produk hukum daerah yang lebih adaptif, modern, dan sesuai prinsip kodifikasi,” ujarnya.
