Belitung (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisasi merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Belitung, guna memperkuat identitas hukum produk koperasi di daerah itu.
"Kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi produk dan pelaku usaha di KDMP ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo saat monitoring dan pengembangan merek kolektif KDMP di Belitung, Kamis.
Ia menekankan urgensi penguatan merek kolektif sebagai instrumen strategis bagi koperasi, karena merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha pada produk atau jasa dengan karakteristik serupa agar memiliki pembeda yang jelas dari produk sejenis lainnya.
“Ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Dengan pendaftarannya, produk-produk koperasi memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujarnya.
Ia menyatakan potensi KI di Belitung saat ini lebih prospektif pada produk kerajinan, karena tidak memerlukan uji laboratorium dalam proses perlindungannya.
"Terkait pengembangan indeks geografis (IG), terdapat dua potensi IG yang sedang dirintis, namun masih terkendala pada kebutuhan uji laboratorium yaitu jeruk kunci," katanya.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menilai langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung inovasi lokal, pemanfaatan kekayaan intelektual, serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung.
"Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel yang melakukan monitoring dan pengembangan merek kolektif KDMP di daerah ini," katanya.
