Pangkalpinang (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pangkalbalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Pelabuhan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan baik dan interaktif, sehingga seluruh undangan yang hadir memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai KKRPL," kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam A. Yoga Suryadarma dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan KKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sesuai dengan pasal 16 ayat (2), Pasal 22B dan Pasal 47 ayat (4) yang pada intinya bahwa setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki izin KKRPL.
"KKPRL ini merupakan izin yang menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Ia menyatakan Pelabuhan Belinyu berada di Teluk Kelabat dimana lokasi Pelabuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 Pasal 21 huruf a bahwa Perairan Teluk Kelabat termasuk Zona Pelabuhan.
Sosialisasi KKPRL diselenggarakan oleh Pelindo yang dihadiri oleh KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Rahardja Wirasakti Jaya Mandiri, PT Indotrust, PT Sarana Jambi Utama, Kapolsek Belinyu, Polairud Belinyu, Pos TNI AL Belinyu, Camat Belinyu, Lurah Mantung, Kepala Lingkungan Pelabuhan Belinyu serta nelayan sekitar Pelabuhan Belinyu.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman insan Pelabuhan dan masyarakat mengenai KKRPL ini," katanya.
