Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 3.750 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya pemerintah meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Babel Ari Primajaya di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan bantuan itu langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku UMKM yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
"Dinas Koperasi dan UKM menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 3.750 pekerja yang berkaitan dengan sektor UMKM. Ini adalah program perdana yang akan terus dilanjutkan pada 2026 dengan target penerima 7.000 pelaku UMKM," katanya.
Ia menjelaskan pendaftaran dilakukan secara bertahap, dengan anggaran tahap pertama mencapai Rp187,5 juta.
Bantuan ini menyasar para pelaku UMKM yang bekerja di lapangan dan menggunakan kendaraan dalam menjalankan usaha, sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
"Kita memberikan bantuan ini karena para pelaku UMKM sering bekerja dengan risiko tinggi, jika terjadi sesuatu saat mereka bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa seleksi prioritas.
"Dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang dan terus meningkatkan produktivitas serta hasil usaha,” katanya.
Selama pelaku UMKM tetap aktif menjalankan usahanya, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan keberlanjutan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Program ini bukan hanya bantuan, tetapi bentuk komitmen Pemprov Babel agar pekerja UMKM dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir akan risiko pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat mengapresiasi dukungan Pemprov Babel dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM.
"Pemberian perlindungan 3.750 pelaku UMKM adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pekerja sektor informal. Kami berharap sinergi ini dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Peserta bantuan akan mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat mulai dari perawatan tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan hingga santunan untuk ahli waris.
