Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bencana sebagai dasar hukum pengambilan kebijakan dan pengalokasian anggaran ketika terjadi keadaan darurat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa, mengatakan selama ini pemerintah daerah sering terkendala keterbatasan anggaran dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat saat terjadi bencana, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Raperda ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam bertindak, terutama saat terjadi keadaan luar biasa seperti bencana alam,” ujarnya.
Menurut dia, Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk mempermudah pengambilan keputusan, pengaturan kewenangan, serta percepatan penyaluran anggaran dalam penanggulangan bencana.
“Dengan adanya Perda, kebijakan dan anggaran dapat segera dikeluarkan tanpa harus menunggu proses panjang, karena sudah memiliki dasar hukum yang sah,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah dan penanganan darurat, harus didukung kajian dan regulasi yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap Perda yang disiapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana, sekaligus memastikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat terdampak.
Ia mengatakan, penyusunan Raperda melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk BPBD, Dinas Sosial, dan unsur Forkopimda, guna memastikan regulasi yang dibuat komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu pula, partisipasi masyarakat dan organisasi kebencanaan juga diikutsertakan untuk memperkaya substansi regulasi berdasarkan kebutuhan lapangan.
“Semua masukan dari berbagai pihak akan kami tampung untuk menghasilkan Perda yang responsif dan adaptif terhadap berbagai jenis bencana, baik alam maupun nonalam," ujarnya.
