Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi darat di ruas Jalan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (27/11).
Kepala BPTD Kelas III Babel, Pitra Setiawan dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan penegakan hukum ODOL penting dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan teknis demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Pengendalian ODOL bukan hanya soal penindakan, tetapi juga membentuk perilaku para pelaku usaha agar memahami risiko dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” ujar Pitra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang terbukti melebihi batas dimensi dan muatan. Pengemudi diberikan teguran serta pembinaan, dan diwajibkan menyesuaikan muatan sebelum melanjutkan perjalanan. Untuk pelanggaran tertentu, kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan hingga syarat teknis dipenuhi.
Kegiatan yang menyasar kendaraan angkutan barang ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, Dishub Bangka Selatan, Satlantas Polda Babel, serta PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel. Ruas Jalan Toboali dipilih karena merupakan jalur utama mobilitas logistik dengan intensitas kendaraan berat yang cukup tinggi.
BPTD menilai pengawasan di jalur ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan disiplin pengemudi angkutan barang. Melalui kegiatan Gakkum tersebut, BPTD Babel menargetkan terciptanya transportasi jalan yang selamat, aman, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

