Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang Bangka Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, guna melindungi produk lokal daerah itu.
"IG ini bukan hanya melindungi reputasi, tetapi juga membuka peluang pasar lebih luas dan meningkatkan daya saing daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat menyerahkan sertifikat IG Nanas Bikang kepada Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Bikang ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 30 September 2025, menjadi tonggak penting bagi perlindungan produk lokal khas Bangka Selatan yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat.
Nanas Bikang, yang berasal dari Desa Bikang dan mulai dibudidayakan sejak 1970, dikenal dengan cita rasa manis segar dan tekstur lembut, sehingga mendapat julukan Si Manis Madu oleh masyarakat setempat.
"Pemberian status IG merupakan bentuk pengakuan resmi negara yang memberikan nilai tambah signifikan terhadap produk lokal," katanya.
Ia menyatakan dengan diserahkannya sertifikat IG ini, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga kualitas, memperluas jangkauan pasar, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi Nanas Bikang guna meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.
"Ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi daerah secara berkelanjutan," ujarnya.
Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan produk unggulan daerah.
"Nanas Bikang bukan hanya komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai ekonomi strategis bagi masyarakat," katanya.
