Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang di perusahaan CV Bangka Putra Persada yang beralamat di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.
"Satreskrim telah menetapkan MRAP alias IK (24 tahun) warga Kecamatan Toboali sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan atas laporan dari saudara BS (31 tahun) selaku supervisor CV Bangka Putra Persada.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin kemarin (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB, MRAP alias IK ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Tindak pidana penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh MRAP alias IK selaku helper di perusahaan CV Bangka Putra Persada," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa MRAP alias IK yang bertugas mengirim barang atau produk sembako kepada pihak toko atau konsumen tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari konsumen kepada perusahaan.
"Akibat dari kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp46.818.015,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan," ujarnya.
Ia menambahkan, motif tersangka dalam melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pengakuannya ada juga untuk judi online.
"Saat ini tersangka di tahan di rutan Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ujarnya.
