Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan kapasitas organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai pemberi bantuan hukum dalam menyusun Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).
"Ini pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum sebagai rekomendasi analisis kebijakan kantor wilayah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung usai mengikuti Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum secara daring di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas pemberi bantuan hukum dengan fokus pada teknis penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
"Penyusunan Stopela Bankum masih belum optimal dipenuhi oleh mayoritas OBH, sehingga diperlukan pembinaan teknis yang berkelanjutan," katana.
Ia berharap melalui asistensi ini dapat meningkatkan kapasitas OBH yang semakin kuat, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih terstandar, merata, dan akuntabel.
"Ini momentum percepatan penyusunan dan penerapan Stopela Bankum oleh seluruh OBH di Bangka Belitung, sehingga penyelenggaraan bantuan hukum semakin profesional, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, R.S Habibi menyoroti urgensi penerapan Stopla Bankum ini sebagai pedoman mutu layanan, sekaligus amanat konstitusi.
"Ada sekitar 70 persen OBH di Babel belum memiliki Stopela, yang dapat berpengaruh pada proses re-akreditasi, sehingga perlu ada percepatan penyusunan stopela, penguatan mekanisme pengaduan, sarana informasi, serta evaluasi layanan," katanya.
