Pangkalpinang (ANTARA) - Ratusan dokter dan tenaga medis menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, untuk mengawal sidang perdana kasus pidana yang menjerat dr. Ratna Setia Asih terkait meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Pipim Basarah Yanuarso, mengatakan pihaknya sangat prihatin terhadap proses hukum yang menjerat dr. Ratna.
“Kami sangat-sangat prihatin dengan kondisi yang menyeret dr. Ratna sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya di Pangkalpinang, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan IDAI dan BHP2A PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengawal kasus tersebut sejak awal.
“Sebagai organisasi profesi, hampir 6.000 dokter anak menjadi anggota IDAI dan hari ini kami hadir membersamai dr. Ratna Setia Asih untuk memberi dukungan,” katanya.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum.
“Kami tidak membela yang salah. Jika memang salah silakan diadili seadil-adilnya, tetapi jangan sampai prosesnya menyalahi prosedur,” tegasnya.
Pipim menambahkan dr. Ratna tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi ahli dari organisasi profesinya.
“Tiba-tiba saja keluar rekomendasi yang isinya apa pun IDAI tidak tahu. Banyak misteri yang harus kita ungkap,” katanya.
Anggota PB BHP2A IDI, dr. Agus Ariyanto, mengatakan para dokter tidak hanya melakukan aksi damai, tetapi juga mengikuti langsung jalannya sidang.
“Kami berharap hakim bisa memutuskan dr. Ratna tidak bersalah karena ia hanya tenaga medis yang berupaya menyelamatkan pasien,” ujarnya.
Agus menegaskan tidak ada dokter yang berniat mencelakakan pasien.
“Kenapa persoalan seperti ini bisa dipidana? Kami akan all out mengawasi kasus ini sampai dr. Ratna mendapat keadilan seadil-adilnya,” katanya.
Ia menyebut analisis IDI menunjukkan tindakan dr. Ratna sudah sesuai standar kompetensi.
“Tidak ada alasan menghukum dr. Ratna,” ujarnya.
Agus juga menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dianggap keliru.
“Para guru besar menilai MDP gagal menempatkan kasus ini dalam konteks etik dan klinis sehingga justru menyeret dr. Ratna sebagai tersangka,” katanya.
Menurut dia, semestinya sidang disiplin profesi mengeluarkan putusan dan sanksi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah pidana.
“Sengketa medis mestinya bisa dimediasi lebih dulu karena ada dampak besar ke depan,” tutur Agus.
