Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mengharmonisasikan Ranperkada tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK) Tahun 2025 - 2029 Kota Pangkalpinang, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan mendukung dan mendorong Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta, serta mendorong pemanfaatan instrumen KI untuk UMKM dan koperasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing produk lokal, kesadaran hukum, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan Raperkada Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kota Pangkalpinang berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
"Rencana induk dan peta jalan IPTEK ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan partisipatif dalam mengatasi permasalahan pembangunan di daerah, sehingga perlu penyelarasan terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah agar program pembangunan yang menjadi prioritas dapat tercapai," karanya.
Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang diwakili Kepala Bidang Riset dan Inovas Daerah, Nurwasya menyampaikan bahwa rancangan peraturan wali kota yang dibahas adalah berkenaan dengan perlunya penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah sehingga perlu dibentuk regulasi sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan.
"Riset dan inovasi ini juga sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan kedepannya. Hasil riset dan inovasi daerah juga akan didaftarkan untuk mendapatkan pelindungan atas kekayaan intelektual. Harapannya Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Kanwil Kemenkum Babel juga terus bersinergi tidak hanya pendampingan dalam penyusunan produk hukum, juga dalam hal pelindungan atas kekayaan intelektual," katanya.
