Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai mengintensifkan upaya percepatan pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Bangka Tengah Irwandi, di Koba, Rabu, mengatakan upaya percepatan pemenuhan legalitas usaha bagi UMKM mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ia mengatakan, kelengkapan legalitas menjadi persyaratan penting untuk pengembangan usaha, termasuk akses pasar ekspor.
"Kami mengimbau pelaku UMKM segera melengkapi NIB, PIRT, dan sertifikat halal. Untuk kebutuhan ekspor, dokumen legalitas wajib dan kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan kebutuhan sertifikasi halal, baik reguler maupun self declare, guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Irwandi mengatakan, pelaku UMKM dapat mengajukan pengurusan legalitas melalui penyuluh Disperindagkop UKM di desa dan kelurahan atau langsung ke kantor dinas.
Rendahnya kesadaran pelaku usaha membuat pihaknya harus lebih aktif turun ke lapangan.
“Kesadaran masih rendah sehingga kami turun langsung melalui penyuluh. Bahkan kami lakukan door to door agar pelaku UMKM segera melengkapi legalitas usahanya,” ujarnya.
Disperindagkop UKM juga memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala menggunakan perangkat seperti laptop.
“Cukup membawa KTP, seluruh proses mulai pengetikan hingga pengeditan data akan didampingi petugas sampai selesai,” kata Irwandi pula.
