Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama 2025 menangani enam perkara dugaan korupsi dan mencatat peningkatan kinerja pemulihan aset negara berdasarkan laporan pencapaian kinerja tahunan lembaga itu.
Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli, SH, MH dalam konferensi pers di Koba, Kamis, menyebutkan enam perkara korupsi itu meliputi dugaan penyimpangan penerbitan Surat Persetujuan Kredit pada BRI KCP Airmadidi tahun 2017–2019 dengan tersangka AM, dugaan korupsi pengadaan kapal tunda dan kapal besi PT Timah Tbk tahun 2018, dugaan korupsi kontribusi kerja sama pembangunan strategis Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah dengan PT XL Axiata Tbk di kawasan TAHURA Bukit Mangkol tahun 2021–2024.
Kemudian dugaan penyimpangan pengadaan perahu nelayan dan perlengkapannya di Desa Penyak tahun anggaran 2024, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Baskara Bakti dan dugaan penyimpangan pengelolaan modal BUMD PT Bangka Tengah Prima tahun 2006–2024.
"Dua perkara dihentikan setelah pengembalian kerugian negara masing-masing Rp19,93 juta dan Rp202,78 juta, satu perkara masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, dan sisanya masih dalam penyidikan," kata Padeli.
Kejaksaan juga menuntaskan eksekusi terhadap terpidana Ichwan Azwardi dan Alwan Albar dalam perkara korupsi pengadaan alat produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2019.
Ichwan telah membayar denda Rp100 juta dan pada tahun yang sama, eksekusi pembayaran uang pengganti dilakukan terhadap terpidana Gemara Handawuri dengan nilai Rp493,36 juta serta denda Rp100 juta melalui mekanisme pelunasan fasilitas kredit 47 debitur BRI Pangkalanpinang dan Depati Amir.
Pemulihan kerugian negara turut diperoleh melalui pengelolaan barang rampasan. Dua lelang digelar melalui KPKNL, yakni lelang April dengan nilai barang rampasan Rp46,80 juta yang seluruhnya disetor sebagai PNBP, serta lelang September dengan nilai barang rampasan Rp1,453 miliar dan setoran PNBP Rp1,107 miliar.
Selain itu, satu unit kendaraan bak terbuka (pick-up) hasil rampasan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara melalui penetapan status penggunaan.
Sedangkan penjualan langsung barang rampasan dilakukan lima kali terhadap 150 barang rampasan dari 70 perkara, menghasilkan setoran Rp83,60 juta.
"Dari jumlah tersebut, Rp1,092 juta disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebagai denda pemulihan lingkungan hidup, sedangkan Rp82,51 juta disetor sebagai PNBP. Uang rampasan yang disetor ke kas negara mencapai Rp10,39 juta dari sembilan perkara," jelasnya.
Kejari Bangka Tengah juga mengembalikan barang bukti pada 94 perkara serta memusnahkan barang bukti dari 134 perkara sebagai bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Seluruh capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara di Bangka Tengah sepanjang 2025," tutup Padeli.
