Koba, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan penanganan perkara penambangan bijih timah ilegal akan berlanjut pada agenda strategis berupa pembenahan tata kelola kawasan hutan untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang.
Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli di Koba, Jumat, mengatakan persoalan tambang timah ilegal tidak hanya terkait potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan kejahatan yang mengancam lingkungan, ekosistem, dan keberlanjutan generasi mendatang.
“Ke depan, setelah seluruh proses hukum terhadap pelaku korupsi timah selesai, fokus kita mengarah pada tata kelola kawasan hutan demi kehidupan manusia dalam jangka panjang,” kata Padeli.
Ia menjelaskan penyidikan dugaan kerugian negara sekitar Rp300 triliun masih berjalan sesuai jalur hukum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung.
Namun, ia menekankan upaya pemulihan lingkungan tidak boleh menunggu tuntasnya proses pidana.
“Lingkungan yang sudah rusak berat akibat aktivitas tambang ilegal harus segera diselamatkan dan dipulihkan. Ini bukan lagi semata soal korupsi, tetapi soal masa depan ekosistem,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan pertimahan di Bangka Tengah sangat kompleks karena memengaruhi struktur sosial, budaya, ekonomi, serta tatanan hukum masyarakat.
Oleh karena itu, kata Padeli, penataan kembali kawasan hutan menjadi langkah kunci untuk menekan kerusakan lanjutan dan menjaga ruang hidup masyarakat.
“Nantinya kesimpulan dari seluruh penanganan persoalan timah ini mengarah pada tata kelola yang benar-benar memberi dampak bagi perekonomian serta keberlanjutan lingkungan di Bangka Tengah,” katanya.
Pihaknya juga mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan lebih efektif.
Pengawasan terpadu, menurut dia, penting untuk menutup ruang gerak aktivitas tambang ilegal yang kerap memanfaatkan celah di lapangan.
“Tata kelola hutan yang baik tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Model tata kelola harus menyentuh aspek edukasi dan pengendalian, bukan hanya penegakan hukum,” ujarnya.
