Lebak (Antara Babel)
- Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna, Jumat, mengatakan akan
menempuh jalur hukum pascaditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dalam
kaitannya dengan dugaan penyuapan Pilkada Lebak.
Agus menyatakan,
meskipun keputusan MK sudah final dan mengikat, tetapi ada titik terang
untuk meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak tersebut.
"Kami
hari ini bersama penasehat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK,"
kata Agus seraya menambahkan bahwa langkah ini untuk meminta MK
meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak.
KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait dugaan penyuapan Akil Mochtar.
"Kami yakin kemenangan gugatan pemohon Amir Hamzah-Kasmin bisa dibatalkan," katanya di Rangkasbitung, Jumat.
Tapi
Agus menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lebak, Banten, tetap menjalankan
keputusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilkada Lebak.
"Kita tetap melaksanakan pemungutan suara ulang jika keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Agus.
Agus beralasan belum menerima perintah lain dari MK, menyusul penangkapan Akil Mochtar itu.
Pada
sidang akhir, Selasa (1/10), MK memerintahkan Pilkada Lebak diulang
karena ada pengerahaan massa dari birokrasi dengan cara terstuktur,
sistimatis dan masif. Ini berarti membatalkan kemenangan pasangan Iti
Octavia-Ade Sumardi.
Meski akan mengajukan langkah hukum ke MK
hari ini, KPU Lebak tengah menyiapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada
ulang yang kemungkinan digelar November mendatang denga biaya sekitar
Rp9 miliar yang dibiayai dari APBD kabupaten.
Sementara itu,
anggota Panitia Pengawas Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan,
pihaknya tetap menjalankan kebijakan KPU Lebak untuk melaksanakan
Pilkada ulang.
"Kami pada dasarnya siap mengawasi Pilkada jika itu harus diulang kembali," katanya.
KPU Lebak Ajukan Langkah Hukum Ke MK
Jumat, 4 Oktober 2013 9:01 WIB
"Kami hari ini bersama penasehat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK,"