Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menanam sebanyak 5.000 bibit pohon di lahan bekas tambang seluas lima hektare sebagai upaya memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
Penanaman yang terdiri dari bibit cemara dan kayu putih tersebut dilakukan secara serentak pada Selasa (30/12) pagi dalam rangka mendukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Di wilayah Polda Babel, kegiatan penanaman dipusatkan di kawasan bekas tambang di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing.
“Penanaman secara serentak ini merupakan wujud komitmen nyata Polda Babel dan jajaran untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, salah satunya melalui kegiatan penghijauan dan penanaman kembali,” kata Viktor.
Ia menjelaskan Operasi Tertib Tambang Menumbing tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan penyuluhan pencegahan, tetapi juga mencakup kegiatan rehabilitasi lahan kritis bekas tambang yang telah ditinggalkan dan tidak dimanfaatkan.
“Rehabilitasi ini kita laksanakan pada lahan-lahan bekas tambang yang sudah selesai dikerjakan namun ditinggalkan begitu saja. Harapannya, lahan tersebut dapat kembali menjadi produktif dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Irjen Pol Viktor, secara keseluruhan dalam operasi tersebut Polda Babel bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan penanaman di sekitar 27,5 hektare lahan yang tersebar di delapan lokasi.
“Total bibit yang ditanam sebanyak 9.675 bibit, termasuk yang dilaksanakan secara serentak oleh polres-polres jajaran di wilayah masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan upaya tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar kembali produktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sehingga operasi ini tidak hanya sebatas penindakan hukum.
Selain rehabilitasi lingkungan, Dirinya juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat dan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar menjalankan aktivitas tambang sesuai ketentuan.
“Yang paling penting dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab pemegang IUP. Reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, bukan sekadar menitipkan jaminan reklamasi tanpa mengembalikan kondisi lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penambangan bukan untuk dilarang, namun harus dilakukan secara legal, tertib dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar sehingga tidak merugikan masyarakat akibat penambangan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
