Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung, Zaidan, mencabut laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana hibah Pramuka tahun anggaran 2025 yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Zaidan mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah melalui proses mediasi dan klarifikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widya Kemala Sari, yang disaksikan Asisten I Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Tarmin.

“Laporan di Polda Babel dan gugatan perdata yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri juga kami cabut hari ini karena setelah mediasi kami menyadari adanya kesalahpahaman,” kata Zaidan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, pencabutan laporan tersebut disertai dengan permohonan maaf kepada Kepala Disparbudkepora Babel atas polemik yang sempat berkembang dan berdampak pada nama baik pihak terkait.

“Pada dasarnya kami hanya memperjuangkan hak organisasi, namun setelah duduk bersama ternyata terjadi miskomunikasi. Sekarang sudah kami anggap selesai dan saling memaafkan,” ujarnya.

Zaidan menambahkan, ke depan Kwarda Pramuka Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dengan Disparbudkepora Babel terkait dana hibah, dengan tetap menyesuaikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap setelah ini gerakan Pramuka di Bangka Belitung dapat berjalan lebih baik dan sinergi dengan pemerintah semakin kuat,” katanya.

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bangka, Zamzani, menilai mediasi menjadi langkah tepat untuk menjaga kolaborasi antara pemerintah daerah dan Gerakan Pramuka dalam pembinaan generasi muda.

“Kolaborasi yang solid sangat penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul melalui wadah Pramuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disparbudkepora Kepulauan Bangka Belitung Widya Kemala Sari mengatakan pihaknya memaklumi terjadinya polemik tersebut karena adanya kesalahpahaman terkait mekanisme pencairan dana hibah Pramuka tahun 2025.

“Alhamdulillah permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik. Ke depan kami akan lebih intens berkomunikasi dan berkolaborasi,” katanya.

Widya menyebutkan dana hibah Kwarda Pramuka Bangka Belitung tahun 2025 yang belum dapat dicairkan sebesar Rp191,25 juta dan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminta arahan Inspektorat terkait kelanjutan dana hibah tersebut,” katanya.



Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026