Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Belitung, Yasa di Tanjungpandan, Selasa mengatakan dalam setiap penegakan Perda pihaknya selalu mengutamakan sikap humanis sebagai langkah pertama, kemudian diikuti dengan pendekatan persuasif.
“Dalam penegakan peraturan daerah, kami mengedepankan yang pertama adalah sikap humanis dan yang kedua adalah sikap persuasif," katanya.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Menurut Yasa, tugas, tantangan, dan tanggung jawab Satpol PP saat ini semakin kompleks.
Hal ini seiring dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang dinamis dan terus mengalami perubahan.
Oleh karena itu, lanjutnya, tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sejatinya bukan hanya menjadi tugas Satpol PP semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Satpol PP hanya menjadi leading sector. Namun, tugas ini adalah tugas bersama semua lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga tokoh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tantangan lain yang dihadapi Satpol PP adalah regulasi yang terus mengalami perubahan dan penyesuaian, termasuk dengan hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru.
Di sisi lain, permasalahan yang dihadapi di lapangan semakin kompleks, sementara jumlah personel dan petugas Satpol PP masih terbatas.
Meskipun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan dialog demi terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Belitung.
" Kami tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, dan pendekatan dialog agar terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Belitung," katanya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.