Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Institut Citra Internasional (ICI) dalam penguatan kerja sama penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) civitas akademika di ICI.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran akademisi terhadap pentingnya melindungi hasil karya, inovasi dan penelitian melalui pendaftaran KI," kata Rektor ICI, Dr. dr. H. Hendra Kusumajaya, M.Epid di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menilai penandatangan kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel pada Kamis (5/3) sebagai langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa, dosen, serta civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat akademik terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya inovatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Menurut dia melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Babel akan memberikan pendampingan dan dukungan kepada civitas akademika dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual atas berbagai hasil riset dan inovasi yang dihasilkan.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta atau inventor, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan inovasi serta peningkatan daya saing perguruan tinggi”, katanya.
Ia menyatakan hingga saat ini Kanwil Kemenkum Babel telah menjalin kerja sama dengan 9 perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini menunjukkan komitmen dalam memperluas kolaborasi guna meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan sistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
"Melalui kerja sama ini diharapkan potensi inovasi yang dimiliki oleh mahasiswa, dosen, dan civitas akademika dapat teridentifikasi dengan baik serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai melalui pendaftaran kekayaan intelektual," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.