Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik tempat usaha tertentu yang kedapatan tetap beroperasi pada malam hari selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Yasa di Tanjungpandan, Minggu, mengatakan pemberian surat peringatan tersebut dilakukan saat personel menggelar patroli wilayah gabungan bersama Sat Samapta Polres Belitung guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, kami masih menemukan beberapa tempat usaha tertentu seperti kafe dan warung tuak atau lapo yang tetap beroperasi," katanya.
Ia menjelaskan, aktivitas tempat usaha tersebut dinilai tidak sejalan dengan implementasi Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi selama bulan Ramadhan.
Dalam patroli yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rully Hidayat atas seizin Kasat Pol PP Belitung petugas mendapati adanya tempat usaha yang memutar musik sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Hasil patroli menunjukkan masih adanya tempat usaha yang tetap beroperasi pada malam hari serta memutar musik, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum," ujarnya.
Terhadap temuan tersebut, kata dia, Satpol PP Belitung mengambil langkah pembinaan secara persuasif kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha.
Namun, sebagai bentuk penegasan, petugas juga memberikan surat peringatan terakhir agar para pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah diatur serta menaati peraturan daerah yang berlaku," katanya.
Yasa menambahkan bahwa secara keseluruhan kegiatan patroli wilayah berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Para pelaku usaha yang ditemui juga bersikap kooperatif dalam menerima arahan serta pembinaan dari petugas.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah serta menghormati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah," ujarnya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.