Jayapura (Antara Babel) - Tim penegakan hukum Direktorat Polair Polda Papua, menangkap EM (27), warga negara Papua Nugini (PNG) yang teridentifikasi sebagai pengedar ganja, di kawasan Dok V Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu.
"EM ditangkap bersama dua pengedar ganja lainnya yang orang Indonesia yakni LW (30), dan AA (38)," kata Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Julius Bambang, kepada Antara, di Jayapura.
Ia mengatakan penangkapan ketiga pengedar ganja itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang masuknya ganja asal PNG.
Ketiganya ditangkap saat transaksi ganja yang sudah dikemas di dalam plastik bening.
"Saat ini ketiga tersangka pengedar ganja beserta barang bukti berupa 11 paket ganja siap pakai serta satu ember ganja diamankan di Direktorat Polair Polda Papua di Jayapura," kata Kombes Julius.
Diakuinya, pihaknya cukup kesulitan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja asal PNG sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam membantu memberikan informasi.
"Sebagian besar ganja yang beredar di Jayapura dan sekitarnya berasal dari PNG," kata Julius.
Berita Terkait
Polda Babel musnahkan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja
21 Oktober 2024 12:44
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus tukang bangunan miliki sabu 2,6 kg dan ganja 1,4 kg
2 Oktober 2024 17:47
Wiz Khalifa ditangkap saat tampil di Rumania karena kepemilikan ganja
15 Juli 2024 10:05
Cek fakta, Polisi Jerman minta suporter merokok ganja di Euro 2024
4 Juli 2024 18:03
Artis Epy Kusnandar konsumsi ganja di atas pohon saat subuh
17 Mei 2024 21:47
Konsumsi ganja berpotensi gandakan risiko episode psikotik pada remaja
15 Mei 2024 09:26
Epy Kusnandar positif konsumsi narkotika jenis ganja
11 Mei 2024 03:23
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
30 April 2024 11:35