Belitung (ANTARA) - Pengamat Literasi Digital Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ramansyah menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI membatasi anak usia di bawah 16 tahun dalam mengakses platform digital akan meningkatkan minat baca anak.
"Aturan mengenai pembatasan akses media sosial tentunya akan meningkatkan minat baca anak-anak," katanya di Tanjungpandan, Minggu.
Untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca anak, lanjut dia, kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun harus diikuti dengan program literasi.
Ia mendorong perpustakaan daerah menyediakan fasilitas bagi anak-anak untuk membaca buku.
"Kemudian perpustakaan di desa-desa juga harus terbuka bagi anak-anak yang ingin berkunjung membaca buku," ujarnya.
Ia berharap dengan semakin banyak anak-anak mengunjungi perpustakaan, maka minat baca akan meningkatkan.
"Kami mengajak para orang tua dan guru mari kita ke perpustakaan, kita bersama-sama membaca buku dan meninggalkan ketergantungan anak-anak terhadap media sosial," katanya.
Ia mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Regulasi ini mewajibkan platform digital membatasi akses bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi anak-anak dari risiko digital.
Pewarta: ApriliansyahEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026