Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang pria berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada awal 2025 di Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Pangkalpinang, Sabtu, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah melalui proses penyidikan.

“Benar, penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG,” kata Agus.

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Agus, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil AK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan terhadap perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Sumin & Law Partners Office pada Oktober 2025, dengan melampirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kerugian materiil yang cukup besar dialami oleh pelapor.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026